kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan Beda dengan Versi Dago bisa jelaskan masing versi mereka secara komprehensif , berikut Penjelasannya : berikut kronologi sengketa tanah di Dago Elos (yang di dalamnya termasuk Kampung Cirapuhan) dari sudut pandang warga, termasuk pandangan yang selaras dengan narasi dari Muhammad Basuki Yaman: Versi Warga Kampung Cirapuhan dan Sudut Pandang yang Selaras dengan Muhammad Basuki Yaman 1. Klaim Hak Waris Kolonial yang Kadaluwarsa Pada 2016, keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen hukum kolonial Belanda yang disebut Eigendom Verponding . Keluarga Muller mengklaim sebagai keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, yang disebut sebagai kerabat Ratu Wilhelmina dari Belanda. Dokumen kolonial itu berasal dari tahun 1930-an. Warga dan tim advokasi mereka berpendapat bahwa dokumen Eigendom Verponding tersebut sudah...
Komentar
Posting Komentar