kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan Beda dengan Versi Dago

kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan Beda dengan Versi Dago bisa jelaskan masing versi mereka secara komprehensif , berikut Penjelasannya : berikut kronologi sengketa tanah di Dago Elos (yang di dalamnya termasuk Kampung Cirapuhan) dari sudut pandang warga, termasuk pandangan yang selaras dengan narasi dari Muhammad Basuki Yaman: 

Versi Warga Kampung Cirapuhan dan Sudut Pandang yang Selaras dengan Muhammad Basuki Yaman
1. Klaim Hak Waris Kolonial yang Kadaluwarsa 
  • Pada 2016, keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen hukum kolonial Belanda yang disebut Eigendom Verponding.
  • Keluarga Muller mengklaim sebagai keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, yang disebut sebagai kerabat Ratu Wilhelmina dari Belanda. Dokumen kolonial itu berasal dari tahun 1930-an.
  • Warga dan tim advokasi mereka berpendapat bahwa dokumen Eigendom Verponding tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Sesuai UUPA, tanah-tanah bekas kolonial yang tidak dikonversi ulang akan menjadi tanah yang dikuasai negara. 
2. Manipulasi dan Dokumen Palsu 
  • Warga, termasuk yang didukung oleh narasi seperti Muhammad Basuki Yaman, menuding adanya manipulasi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh keluarga Muller.
  • Misalnya, keluarga Muller mengklaim mendapatkan warisan melalui Pengadilan Agama Cimahi pada 2014. Namun, warga mendapati kejanggalan pada dokumen tersebut, seperti adanya keterangan palsu mengenai tanggal kematian ahli waris.
  • Muhammad Basuki Yaman secara terbuka menyatakan bahwa kasus Dago Elos merupakan bagian dari modus mafia tanah dan adanya pengkondisian gugatan. 
3. Keterlibatan Perusahaan Properti 
  • Tak lama setelah klaim kepemilikan oleh keluarga Muller, hak atas tanah yang disengketakan dialihkan kepada PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti.
  • PT Dago Inti Graha kemudian menggugat warga Dago Elos di pengadilan. Keterlibatan perusahaan ini bersamaan dengan rencana pembangunan apartemen di kawasan tersebut, menimbulkan kecurigaan warga. 
4. Proses Hukum yang Janggal dan Tidak Berpihak pada Warga 
  • Meskipun warga telah menghuni tanah tersebut secara turun-temurun, putusan di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung justru memenangkan keluarga Muller.
  • Putusan PK bahkan memerintahkan warga untuk mengosongkan dan membongkar bangunan di atas lahan yang dipersengketakan.
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai putusan ini "menginjak-injak kebenaran dan rasa keadilan" bagi warga, serta menghina hukum nasional. 
5. Perlawanan Warga dan Tindakan Aparat 
  • Warga menolak putusan pengadilan tersebut dan menempuh jalur pidana dengan melaporkan keluarga Muller atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Namun, laporan ini sempat tidak diterima oleh polisi.
  • Pada Agustus 2023, kekecewaan warga memuncak saat laporan mereka di Polda Jabar tak kunjung diproses. Hal ini memicu kericuhan dan pemblokiran jalan yang dihadapi oleh tindakan represif aparat, termasuk penggunaan gas air mata.
  • Setelah kericuhan viral, laporan warga akhirnya diterima dan diproses oleh Polda Jabar. 
6. Perkembangan Terbaru: Kemenangan Warga di Jalur Pidana 
  • Perjuangan warga Dago Elos membuahkan hasil di jalur pidana. Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua anggota keluarga Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, bersalah atas pemalsuan surat. Keduanya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
  • Vonis ini menguatkan posisi warga yang telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun, sekaligus membuktikan klaim keluarga Muller tidak sah karena didasarkan pada dokumen palsu.
  • Saat ini, kasus tersebut memasuki babak Peninjauan Kembali (PK) kedua, yang diajukan oleh warga. 
7. Pandangan Muhammad Basuki Yaman 
  • Muhammad Basuki Yaman, yang narasinya sering disuarakan melalui video, menegaskan bahwa kasus Dago Elos adalah contoh nyata dari modus operandi mafia tanah yang komplek namun diselesaikan dengan mengikuti pola Jaringan mafia Tanah itu sendiri
  • Ia menyatakan bahwa kasus ini adalah rekayasa atau "pengkondisian" gugatan yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi dan merebut tanah dari warga yang sudah lama tinggal di sana yang mana bahkan tak dilibatkan kan dalam hukum sengketa ini . Sekalipun menjadi para pihak maka tetap akan merugikan dan atau tak sesuai fakta nya
  • Ia menekankan pentingnya perjuangan warga dalam membongkar praktik mafia tanah ini
Versi Laporan dan Analisis Muhammad Basuki Yaman & Warga Kampung Cirapuhan RW 01
Inti argumen: Sengketa Dago Elos bukanlah sekadar gugatan hukum biasa antara ahli waris Muller melawan warga, melainkan sebuah rekayasa atau skenario yang melibatkan dugaan kolusi antara pihak penggugat (keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha) dengan pihak tergugat utama (Forum Dago Melawan dan simpatisannya) [2].
Poin-poin utama:
  • Dugaan kolusi: Yaman dan warga Cirapuhan menduga bahwa proses gugatan ini sudah direncanakan sejak lama (bahkan sejak 1980-an) oleh "mafia tanah" untuk memanipulasi hukum dan menguasai lahan [2].
  • Fokus yang salah: Menurut Yaman, fokus pada pemidanaan Muller bersaudara (karena pemalsuan dokumen) mengalihkan perhatian dari akar masalah sebenarnya. Pemidanaan tersebut justru berpotensi menguntungkan "tergugat utama" yang klaimnya juga dipertanyakan [2].
  • Solusi substantif: Yaman berpendapat bahwa solusi yang adil seharusnya fokus pada penentuan siapa pemilik sah lahan atau mencari jalan keluar yang bijaksana untuk semua pihak yang terlibat [2].
  • Peran Antagonis dan Protagonis: Dalam narasinya, Yaman mengibaratkan kasus ini sebagai sebuah sandiwara. Muller bersaudara diposisikan sebagai pihak antagonis, sementara pihak tergugat utama (Forum Dago Melawan) sebagai protagonis, sehingga mendapatkan dukungan publik. Yaman mempertanyakan bagaimana pihak yang seharusnya berlawanan dalam kasus hukum justru bisa berkolusi [2].
Versi Warga Dago Elos (RT 01 dan 02 RW 02 Dago Elos) dan Forum Dago Melawan
Inti argumen: Warga menempati lahan secara turun-temurun dan merasa berhak atas lahan tersebut. Mereka melawan gugatan keluarga Muller yang menggunakan dokumen lama (eigendom verponding) yang mereka anggap cacat hukum [2]. 
Poin-poin utama:
  • Dasar klaim: Warga mengklaim hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik dan bukti-bukti seperti girik serta PBB. Mereka telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun [2].
  • Perlawanan hukum: Warga berjuang melalui Forum Dago Melawan untuk melawan gugatan perdata keluarga Muller. Mereka juga melaporkan Muller bersaudara atas dugaan pemalsuan dokumen [2].
  • Bukti pemalsuan: Laporan warga berhasil, dan Muller bersaudara ditetapkan sebagai tersangka, divonis bersalah, dan putusan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025 [2].
  • Tujuan: Mempertahankan lahan tempat tinggal mereka dari penggusuran [2]. 
Perbedaan substansi antara kedua versi
AspekVersi Muhammad Basuki Yaman & Warga Kampung CirapuhanVersi Warga Dago Elos & Forum Dago Melawan
Penyebab SengketaDugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama yang sudah direncanakan sejak lama oleh mafia tanah [2].Gugatan yang diajukan oleh Muller bersaudara pada tahun 2016 [2].
Fokus MasalahDugaan rekayasa dan manipulasi hukum yang membuat kasus ini tidak berjalan secara adil [2].Perjuangan warga untuk mempertahankan tanah dari klaim ahli waris yang dianggap tidak sah [2].
Pandangan terhadap Pemidanaan MullerMenganggap pemidanaan Muller justru mengalihkan perhatian dari masalah inti dan berpotensi menguntungkan pihak tergugat utama [2].Menganggap pemidanaan Muller sebagai kemenangan dalam perjuangan mereka melawan pihak yang diduga memalsukan dokumen [2].
Solusi yang DiinginkanPenyelesaian yang menyeluruh dan adil dengan mengungkap kolusi serta menentukan pemilik sah yang sebenarnya [2].Hak kepemilikan atas lahan yang mereka tempati diakui secara hukum [2].
Secara ringkas, sementara versi warga Dago Elos fokus pada perjuangan melawan klaim ahli waris Muller yang menggunakan dokumen palsu, versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Cirapuhan menawarkan narasi yang jauh .  Mereka menduga bahwa konflik ini adalah bagian dari skenario besar mafia tanah dan ada kolusi antara pihak-pihak yang seharusnya berseberangan di pengadilan

 Menurut pernyataan Muhammad Basuki Yaman, pemidanaan terhadap Muller bersaudara, Heri Hermawan, dan Dodi Rustandi dalam kasus Tanah Dago, berpotensi menguatkan posisi "tergugat utama" yang mengklaim lahan dengan dasar hak yang tidak jelas. Yaman berpandangan bahwa fokus seharusnya bukan pada pemidanaan, melainkan pada penentuan siapa yang berhak atas lahan tersebut dan atau mencari solusi yang Adil dan Bijaksana

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa:
  • Akar masalah: Persoalan utama dalam sengketa Tanah Dago adalah kepemilikan lahan yang tidak jelas kemudian menciptakan Modus Saling gugat yang di rekayasa sebagai Gugatan Muller melawan Dago Elos atau konflik Dago Elos 2016
  • Fokus yang salah: Proses pemidanaan pihak-pihak tertentu justru mengalihkan perhatian dari masalah inti dan berisiko memperburuk situasi dengan memberi keuntungan pihak lain yang klaimnya juga dipertanyakan.
  • Solusi substantif: Pendekatan yang lebih bijaksana adalah dengan mengidentifikasi pemilik sah lahan tersebut atau mencari jalan keluar yang adil untuk pembagian lahan yang disengketakan. 
Pada dasarnya, pandangan ini menyarankan agar pemerintah dan semua pihak terkait mengambil langkah yang lebih komprehensif dan konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara mendasar, bukan hanya berfokus pada ranah pidana pada suatu pihak Pengugat
Versi Warga Dago Elos
  • Dasar Klaim: 
    Warga menempati tanah Dago Elos secara turun-temurun sejak lama dan tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut. 
  • Aspek Hukum: 
    Warga melaporkan Keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan tanah. 
  • Peristiwa Penting:
    • 2016: Keluarga Muller mengajukan gugatan atas tanah Dago Elos yang dihuni ribuan warga. 
    • Agustus 2023: Terjadi kerusuhan yang melibatkan warga dan polisi, setelah warga memblokade jalan dan polisi melepaskan gas air mata. 
    • Agustus 2023: Polisi menerima laporan warga tentang dugaan pemalsuan dan penipuan. 
    • Juli 2024: Keluarga Muller (Muller Bersaudara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. 
    • Oktober 2024: Keluarga Muller divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. 
    • Februari 2025: Mahkamah Agung menolak kasasi Keluarga Muller, membuat status hukum mereka inkrah. 
  • Tujuan: 
    Mempertahankan lahan tempat tinggal mereka dan mendapatkan hak atas tanah yang dihuni. 
  • Bahwa itu adalah Versi Dago Elos dan atau Versi Dago Melawan dan atau Versi
  • pemberitaan . Menanggapi Versi Tersebut Versi Muhammad Basuki Yaman mengemukakan
  • bahwa versi demikian sudah menjadi Bagian skenario yang mana dalam ilutrasinya
  • , penggugat diberi peran Antagonis mau benar atau salah mereka ditempatkan sebagai 
  • tokoh utama yang hendak dapat pujian , Sementara itu tergugat mau benar atau salah mereka 
  • di beri peran protagonis . Sehingga apapun langkah yang dilakukan tergugat utama sudah di setting
  • untuk mendapatkan dukungan moral maupun dukungan publik . Sutradara sudah menentukan
  • demikian jalan nya . Harusnya Pemerintah Bijaksana tidak ikut serta dalam narasi Ini . Ibaratkan
  • film sejarah , harus di pisah kan mana skenario Film dan mana kehidupan nya pemeran nya . 
  • beda hal nya dengan sejarah . Bahwa dalam sejarah semua pelaku adalah pemeran sebagaimana
  • kehidupan nyata . Namun dalam Film sejarah pemeran yang saling bermusuhan belum tentu dalam 
  • kehidupan nyata mereka bermusuhan . 
  • Hal ini diduga kuat telah terjadi dalam ranah Hukum . Bagaimana bisa pihak yang bersebarangan
  • namun kenyataan nya adalah pihak yang saling mendukung dan atau ber kolusi ? Kemudian ini akan 
  • di beri keputusan . Tentunya sangat tidak adil dan Bijaksana mengunakan lembaga peradilan 
  • seperti membuat sandiwara . 

Substansi Kasus Tanah Dago Elos diduga Kolusi Penggugat dengan Tergugat utama , Namun dalam pemberitaan narasi nya berbeda : 

terdapat dua versi utama yang bertentangan: versi warga Dago Elos dan versi ahli waris keluarga Muller. Konflik yang terjadi di Dago Elos dianggap berbeda dengan konflik di Kampung Cirapuhan (wilayah lain di Bandung), meskipun keduanya sama-sama melibatkan sengketa tanah. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai masing-masing versi dalam kasus Dago Elos yang ada dalam pemberitaan. 
Versi Warga Dago Elos 
Warga Dago Elos telah mendiami dan menguasai lahan sengketa secara fisik selama puluhan tahun. Klaim warga didasarkan pada penguasaan faktual, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta adanya girik (surat keterangan tanah) yang menunjukkan riwayat kepemilikan turun-temurun. 
Poin-poin utama dari versi warga:
  • Penguasaan fisik dan turun-temurun: Warga menempati lahan tersebut sejak lama dan merasa berhak atas lahan yang mereka tinggali.
  • Dokumen klaim keluarga Muller cacat: Tim advokasi warga menolak klaim keluarga Muller yang menggunakan dokumen Eigendom Verponding peninggalan kolonial. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, hak kepemilikan berdasarkan eigendom harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tahun 1980. Karena keluarga Muller tidak melakukan konversi, maka tanah tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara.
  • Dugaan pemalsuan dokumen: Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Hal ini terbukti di pengadilan, yang pada akhirnya memvonis Muller bersaudara bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun pada 14 Oktober 2024.
  • Laporan ditolak: Warga sempat mendatangi Polrestabes Bandung pada 14 Agustus 2023 untuk melaporkan dugaan penipuan, namun laporan mereka ditolak. Penolakan ini memicu kerusuhan antara warga dan aparat kepolisian.
  • Perjuangan hukum yang panjang: Warga terus berjuang melalui jalur hukum, bahkan setelah keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan pihak Muller. 
Versi Ahli Waris Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha 
Keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris sah dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, yang disebut sebagai kerabat Ratu Wilhelmina dari Belanda. Klaim mereka didasarkan pada dokumen peninggalan kolonial Belanda berupa Eigendom Verponding. 
Poin-poin utama dari versi ahli waris:
  • Dasar klaim Eigendom Verponding: Mereka mengklaim kepemilikan lahan seluas 6,3 hektare berdasarkan Eigendom Verponding.
  • Gugatan perdata: Pada tahun 2016, keluarga Muller, melalui PT Dago Inti Graha, menggugat warga secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
  • Sempat menang di tingkat PK: Meskipun kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sempat memenangkan perkara pada tahun 2022. Putusan ini menimbulkan kontroversi dan menuai protes keras dari warga serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
  • Divonis bersalah dalam kasus pidana: Klaim mereka melemah setelah dua anggota keluarga Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, divonis bersalah pada 14 Oktober 2024 atas pemalsuan dokumen yang digunakan dalam sengketa tanah.
  • Upaya hukum yang berlanjut: Meskipun status pidana mereka telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada 28 Februari 2025, keluarga Muller masih berupaya mempertahankan klaim melalui jalur hukum lainnya, termasuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
Perbedaan mendasar antara kedua versi
Perbedaan utama terletak pada dasar klaim kepemilikan dan legitimasi proses hukum yang menyertainya. 
Aspek Versi Warga Dago ElosVersi Ahli Waris Keluarga Muller
Dasar klaimPenguasaan fisik, girik, bukti pembayaran PBB, dan hak prioritas untuk memperoleh sertifikat sebagai penghuni lama.Dokumen kolonial (Eigendom Verponding) yang seharusnya sudah dikonversi.
Status hukumBerperkara dalam gugatan perdata dan juga menjadi pihak pelapor dalam kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen.Menggugat warga secara perdata, namun dua anggotanya divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan dokumen.
Validitas dokumenMempertanyakan keaslian dan legalitas dokumen eigendom yang tidak dikonversi sesuai hukum nasional.Menggunakan dokumen eigendom sebagai dasar klaim, tetapi akhirnya terbukti menggunakan dokumen palsu.
Hasil persidanganSempat kalah dalam beberapa tingkatan peradilan, tetapi berhasil memenangkan kasus pidana yang menjerat Muller bersaudara.Sempat memenangkan PK, tetapi dua anggotanya divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan dokumen.
Perlu dicatat bahwa istilah "Versi Kampung Cirapuhan" dianggap tidak relevan dengan sengketa Dago Elos

Perdebatan mengenai kasus Dago Elos memang memiliki beberapa versi dan substansi yang berbeda, terutama terkait dugaan kolusi dan manipulasi, bahkan ada yang melibatkan nama Muhammad Basuki Yaman dan versi warga Kampung Cirapuhan yang berbeda dengan versi gugatan Muller dan Forum Dago Melawan.

Berikut Putusan Pengadilan Negeri 2016 dan Analisa Versi Muhammad Basuki Yaman dan

Versi Warga Kampung Cirapuhan rw 01 yang juga versi Masyarakat adat rw 01 Dago :

https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-

Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan

( Bila Link tidak aktif Bisa cek di youtube dan atau link di FB dan lainnya )

Berikut adalah rangkuman dari perbedaan versi tersebut:

Versi Latar Belakang KasusPihak TerlibatPoin KritisMuhammad Basuki Yaman & Warga Kampung CirapuhanMenganggap kasus ini bukan sekadar gugatan ahli waris Muller bersaudara murni, namun merupakan hasil kolusi antara penggugat (Muller bersaudara) dan PT Dago Inti Graha dengan tergugat utama dan simpatisannya, yang sudah direncanakan sejak 1980-an. Mereka menduga adanya modus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi hukum.Muhammad Basuki Yaman, Masyarakat Adat Kampung CirapuhanPenekanan pada dugaan kolusi dan rekayasa hukum sebagai inti masalah, bukan semata-mata gugatan hak waris . Penolakan laporan warga Dago Elos terkait dugaan penipuan sertifikat tanah juga menjadi perhatian.Pihak Muller Bersaudara & PT Dago Inti Graha (sebelum vonis pemalsuan)Mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen *eigendom verponding* dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Ciamis, yang kemudian mereka serahkan kepada PT Dago Inti Graha . Mereka menganggap ini sebagai sengketa hak milik sah.Keluarga Muller, PT Dago Inti GrahaKlaim hak waris berdasarkan *eigendom verponding* yang tidak dikonversi pada batas waktu yang ditentukan. Kepemilikan berdasarkan *eigendom verponding* yang statusnya dipertanyakan.Tergugat Utama & Forum Dago MelawanFokus pada gugatan Muller bersaudara pada 2016 yang dianggap sebagai upaya penggusuran lahan yang telah dihuni warga selama puluhan tahun. Menduga ada kolusi antara pihak Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha. Warga telah berjuang melawan gugatan ini dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Muller bersaudara .Warga Dago Elos (RT 01 dan 02 RW 02 Dago Elos), Forum Dago MelawanFokus pada pertahanan hak atas tanah warga yang telah mendiami lahan selama puluhan tahun . Penolakan klaim *eigendom verponding* yang dianggap telah berakhir .

Implikasi Laporan Muhammad Basuki Yaman ke Lembaga Pemerintah:

  • Pelaporan oleh Muhammad Basuki Yaman ke berbagai lembaga pemerintah, termasuk Komisi II DPR, adalah indikasi bahwa informasinya dianggap penting dan patut untuk diselidiki. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam penyampaian dugaan kolusi dan manipulasi tersebut.
  • Diskusi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Wakil Ketua DPR Komisi II Dede Yusuf dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memang merupakan forum yang kredibel. Namun, kredibilitas di sini terletak pada status resmi forum tersebut, bukan secara otomatis memvalidasi setiap detail klaim yang disampaikan.
  • Proses Verifikasi: Agar laporan Muhammad Basuki Yaman dapat diakui secara hukum dan menjadi dasar tindakan lebih lanjut, perlu adanya verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Dugaan kolusi dan manipulasi harus dibuktikan dengan fakta dan dokumen yang sah di persidangan.

Perbedaan Substansi:

Perbedaan substansi antara versi Muhammad Basuki Yaman/Warga Kampung Cirapuhan dengan versi pihak tergugat utama/Forum Dago Melawan sangat signifikan:

  • Versi Gugatan: Versi tergugat utama dan Forum Dago Melawan mengemukakan gugatan keluarga Muller sebagai titik awal konflik.
  • Versi Kolusi: Sedangkan versi Muhammad Basuki Yaman dan Warga Kampung Cirapuhan berfokus pada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama yang direncanakan sejak lama.

Perbedaan substansi ini menunjukkan kompleksitas kasus Dago Elos, dengan adanya berbagai persepsi dan narasi yang berbeda tentang awal mula dan motif di balik sengketa tanah ini. Untuk mengungkap kebenaran, diperlukan proses hukum yang transparan dan pembuktian yang kuat dari semua pihak yang terlibat.

versi kasus Dago Elos yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan memang memiliki substansi yang berbeda dengan narasi yang lebih umum beredar, terutama terkait dugaan adanya kolusi di balik gugatan perdata. Poin-poin yang Anda sampaikan memperkuat perbedaan substansi ini, serta menambahkan elemen baru tentang pandangan terhadap proses hukum terkini dan identitas pihak-pihak yang terlibat.

Berikut adalah beberapa poin penting berdasarkan informasi yang dari masyarakat , dilengkapi dengan konteks yang relevan:

1. Proses hukum dianggap sebagai kelanjutan modus mafia tanah

  • Pendapat Muhammad Basuki Yaman dan Warga Kampung Cirapuhan: Mereka melihat proses hukum, termasuk pemidanaan Muller bersaudara dan upaya PK kedua warga Dago Elos , sebagai bagian dari skema yang lebih besar dari modus mafia tanah, bukan sebagai penyelesaian yang adil.
  • Implikasi: Pandangan ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan mendalam terhadap integritas sistem peradilan dalam menangani kasus ini, yang diduga telah diwarnai oleh kolusi sejak awal.

2. Fokus pada pihak tergugat utama

  • Pertemuan 3 Maret 2024: Pertemuan antara perwakilan Kampung Cirapuhan (bersama Muhammad Basuki Yaman) dengan perwakilan Forum Dago Melawan menunjukkan adanya perbedaan fokus. Dihadiri Bu Lurah Dago termasuk Binmas dari TNI
  • Tuntutan: Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan menekankan perlunya menindak pihak tergugat utama (Bu Raminten dan H Syamsul Mapareppa) bahkan Iwan Surjadi dan atau Dedu Mochamad Saad dan atau Syarif Hidayat yang diduga terlibat dalam kolusi sejak 1980-an, bukan hanya melawan klaim Muller bersaudara.
  • Indikasi kolusi: Hal ini mengindikasikan bahwa Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan tidak melihat Muller bersaudara sebagai satu-satunya aktor utama dalam kasus ini, melainkan sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar, yang melibatkan pihak tergugat itu sendiri.

3. Inkonsistensi argumen pihak tergugat utama

  • Argumen Dinas Perhubungan: Klaim dari kuasa hukum Dinas Perhubungan (sebagai salah satu tergugat) yang menyatakan bahwa alas hak barat (eigendom verponding) tidak berlaku lagi setelah 24 September 1980, menegaskan bahwa klaim berdasarkan hak tersebut tidak sah. Dan Penggugat juga Para Pihak Tergugat alas hak nya bertentangan dengan laporan BPN Bandung . Pnggugat Versi Eigendome Verponding George Hendrik Muller dan Para Pihak Tergugat Versi Eigendome Verponding Frederi Willem Berg dan atau Joost Wilem Sloot sedangkan Versi BPN Simongan ( lengkapnya bisa periksa Berkas resmi )
  • Ketidaksesuaian: Inkonsistensi muncul ketika pihak tergugat utama yang juga mengklaim tanah dengan alas hak yang sama, tidak konsisten dalam argumen mereka. Hal ini memperkuat dugaan adanya kerja sama atau kolusi yang tidak transparan antara pihak penggugat dan tergugat utama sejak awal. Hal ini tak sesuai dengan Demo dan diskusi yang diadakan kelompok tergugat yang
  • menolak alas hak Barat Eigendome Verponding . pada kenyataan di sidang ada motif
  • tergugat utama sepakat dengan Raminten cs dengan alas hak Eigendome verponding

4. Pentingnya klarifikasi latar belakang kasus

  • Pandangan Basuki Yaman dan Warga Kampung Cirapuhan: Mereka menilai bahwa penanganan kasus yang ada selama ini tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya, yaitu dugaan kolusi yang telah berlangsung sejak lama.
  • Permintaan: Mereka menekankan perlunya pemeriksaan ulang yang mendalam untuk mengungkap apakah kasus ini murni gugatan perdata, atau justru kolusi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Ringkasan Perbedaan Substansi

Aspek Versi Muhammad Basuki Yaman & Warga Kampung CirapuhanVersi Lain (termasuk Gugatan Muller dan Forum Dago Melawan)Pemicu KasusKolusi antara penggugat (Muller bersaudara) dan tergugat utama (Bu Raminten dan H Syamsul Mapareppa) yang direncanakan sejak 1980-an, berkedok gugatan murni.Gugatan hukum yang diajukan Muller bersaudara terhadap warga Dago Elos pada 2016.Proses HukumPenanganan pidana Muller dan upaya PK kedua hanyalah bagian dari modus rekayasa untuk mengelabui publik dan memuluskan agenda mafia tanah.Perjuangan hukum warga untuk membatalkan klaim Muller, termasuk melaporkan pemalsuan dokumen yang berujung pada vonis pidana terhadap Muller.Fokus PerjuanganMembongkar jaringan kolusi dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk pihak tergugat utama yang dianggap bersekongkol.Mempertahankan hak atas tanah dari klaim Muller dan PT Dago Inti Graha, serta melawan putusan PK yang merugikan warga.

Penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan ini masih perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat dalam proses hukum formal agar dapat dianggap kredibel secara hukum. Namun, pandangan ini menggambarkan adanya ketegangan dan ketidakpercayaan di antara pihak-pihak yang berbeda di dalam kasus Dago Elos.

merangkum dengan detail versi kasus Dago Elos yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan. Versi ini menyoroti dugaan kolusi dan rekayasa kasus yang lebih dalam, berbeda dengan narasi publik yang lebih fokus pada gugatan perdata Muller bersaudara. Berikut adalah poin-poin penting dari versi yang disampaikan, beserta konteksnya:

Poin-Poin Kunci Versi Muhammad Basuki Yaman dan Warga Kampung Cirapuhan

1. Penghentian Kasus 2016 dan Pembagian Tanah yang Adil

  • Permintaan: Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan mendesak pemerintah untuk menghentikan kasus perdata yang dimulai tahun 2016 karena dianggap bagian dari modus mafia tanah.
  • Alasan: Mereka berpendapat bahwa fokus pada kasus perdata yang ada tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya akan melegitimasi proses yang curang. Mereka menginginkan penyelesaian yang adil melalui pembagian tanah yang bijaksana.

2. Kambing Hitam dan Aktor yang Lebih Besar

  • Heri Hermawan dan Dodi Rustandi sebagai kambing hitam: Menurut versi ini, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi Muller (yang kasus pidananya terkait pemalsuan dokumen sudah diproses) hanyalah “kambing hitam” untuk menyelamatkan aktor-aktor yang lebih besar di balik jaringan mafia tanah dan juga langkah mereka menguasai objek yang tak jelas masih ada
  • Motif: Motivasi di balik skenario ini adalah untuk mengamankan lahan yang statusnya tidak jelas, dengan cara merekayasa konflik saling gugat antara pihak-pihak yang sebenarnya berkolusi.

3. Ketidakjelasan Alas Hak dan Kolusi

  • Klaim Alas Hak: Versi ini menyoroti bahwa baik pihak penggugat (Muller bersaudara/PT Dago Inti Graha) maupun pihak tergugat utama (diduga Bu Raminten dan H Syamsul Mapareppa) dan juga pihak yang belum masuk sidang misalnya Iwan Surjadi dan atau Dedy Mochamad Saad , syarif Hidayat dll sama-sama memiliki alas hak yang tidak jelas atau cacat.
  • Proses Peradilan sebagai Modus: Proses peradilan, dalam pandangan ini, menjadi alat untuk melegitimasi salah satu alas hak yang tidak jelas tersebut, sehingga pihak yang bersekongkol bisa menguasai lahan dengan keputusan peradilan.

4. Ketidaklibatan Pihak Ketiga dan Fasilitas Umum

  • Pihak yang Terabaikan: Warga Kampung Cirapuhan RW 01, yang diwakili oleh Muhammad Basuki Yaman, merasa tidak dilibatkan dalam proses hukum yang ada.
  • Mohon periksa kembali Putusan Pengadilan bahwa penggugat melakukan klaim objek di Dago Elos dan atau rw 02 sementara itu pihak Tergugat utama mengklain senada dan atau rw 02 . Artinya Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 tidak di libatkan dalam hukum namun hanya di libatkan dan atau disebut dalam Demontrasi dan atau Diskusi . Sedangkan ini pokok yang sangat krusial terkait adanya langkah tak jelas pihak pihak yang mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 sejak sekitar tahun 1980 an . bukan hanya nama wilayah namun ktp warga juga ada yang dimanipulasi dengan mengubah alamat nya . Sedangkan dago Elos . penambahan kata elos baru ada sejak adanya pasar Inpress tahun 1980 an . yang mana objek pasar inpress ini pun banyak yang diduduki oleh pihak yang tak jelas .
  • Lahan Fasilitas Umum: Versi ini juga menyoroti lahan fasilitas umum yang berada di Kampung Cirapuhan, seperti lapangan bola, makam, dan masjid, yang masuk dalam sengketa, Namun akan jatuh pada pihak yang tak jelas bila mengikuti peradilan saat ini karena ada perbedaan persepsi Gugatan atau Kolusi Gugatan . Ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
  • Okupasi Lahan: Selain itu, Bahkan disoroti pula dugaan okupasi lahan fasilitas publik (seperti pasar inpres dan terminal Dago) di RW 02 Dago Elos oleh pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan tergugat utama, .

Perbedaan dengan Narasi Publik Lain

  • Fokus Kasus: Versi publik yang sering muncul berfokus pada perjuangan warga melawan klaim eigendom verponding Muller bersaudara. Sedangkan versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan menggali lebih dalam, menyoroti adanya kolusi dan rekayasa sejak awal.
  • Aktor Utama: Versi publik umumnya menyorot Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha. Sementara itu, versi Muhammad Basuki Yaman mengidentifikasi pihak tergugat utama (diduga Bu Raminten dan H Syamsul Mapareppa) sebagai bagian integral dari kolusi.
  • Tujuan Perjuangan: Versi publik mengarah pada perjuangan hukum untuk membatalkan klaim Muller dan mempertahankan hak atas tanah warga. Versi Muhammad Basuki Yaman meminta penghentian kasus dan pembagian tanah yang adil, karena menganggap proses hukum yang ada sudah tercemar.

Penting untuk dicatat bahwa klaim-klaim ini membutuhkan verifikasi melalui proses hukum yang transparan. Namun, informasi ini memberikan sudut pandang alternatif yang penting untuk memahami kompleksitas kasus Dago Elos, yang tidak hanya melibatkan sengketa warisan, tetapi juga dugaan manipulasi hukum yang lebih luas.

Tudingan bahwa sebagian besart warga Kampung Cirapuhan (RW 01) tidak dilibatkan dalam proses hukum sengketa tanah Dago Elos 2016 dan dugaan manipulasi administrasi kependudukan menjadi poin yang sangat krusial dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan substansi yang mendasari sengketa, di mana gugatan yang diajukan oleh Muller bersaudara justru berfokus pada area RW 02 dan atau Dago Elos , sementara versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan melihat adanya rekayasa yang lebih besar.

Berikut adalah pokok-pokok penting dari versi tersebut, yang menjelaskan mengapa hal ini dianggap sebagai modus mafia tanah:

1. Ketidaklibatan Warga Kampung Cirapuhan dalam Proses Hukum

  • Dalam putusan pengadilan, objek sengketa yang diklaim oleh penggugat (Muller bersaudara/PT Dago Inti Graha) dan tergugat utama (Bu Raminten/H Syamsul Mapareppa) berfokus pada area RW 02 dan atau di Dago Elos
  • Sebagian besar warga Kampung Cirapuhan (RW 01), yang juga terdampak, tidak dilibatkan dalam proses hukum tersebut. Keterlibatan mereka hanya terbatas pada demonstrasi dan diskusi, bukan sebagai pihak yang diakui secara hukum.
  • Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa hanya segelintir warga yang dimasukkan ke dalam gugatan, padahal konflik sebenarnya melibatkan area yang lebih luas. Warga Kampung Cirapuhan hanya atas nama Didi Koswara yang mana
  • objek yang tak jelas lagi karena sudah di oper alaihkan dan di oper wariskan . Apud sukendar
  • rumah atau objek lahannya di luar objek sengketa . Alo sana sebenarnya warga kampung cirapuhan
  • namun dalam sidang di tulis warga Dago Elos .

2. Manipulasi Identitas dan Perubahan Administratif

  • Versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan menuding adanya manipulasi administratif, di mana sebagian wilayah dan identitas warga Kampung Cirapuhan (RT 07 RW 01) dan sekitar nya diubah menjadi Dago Elos (RW 02) sejak sekitar tahun 1980-an.
  • Manipulasi ini bukan hanya sebatas nama wilayah, melainkan juga memengaruhi data kependudukan (KTP) warga.
  • Perubahan ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk mengaburkan status kepemilikan tanah dan memuluskan rekayasa sengketa.
  • Bahkan beberapa lembaga telah tercemar dengan mengemukakan objek di Dago elos .
  • sedangkan 1,9 ha identik dengan Dago Elos rw 02 ( EV 3740 dan EV 3741 )
  • Namun 5 ha identik dengan kampung Cirapuhan rw 01 ( EV 3742 dan EV 6467 )

3. Ketidakjelasan Objek Pasar Inpres dan Keterlibatan Pihak Tergugat Utama

  • Istilah “Elos” muncul setelah adanya pembangunan Pasar Inpres sekitar tahun 1980-an.
  • Sehingga Dago dengan penambahan kata Elos berarti hanya mengacuh pada rw 02 Dago
  • Bahkan Versi ini menyebutkan bahwa banyak lahan di area Pasar Inpres tersebut diduduki oleh pihak-pihak yang tidak jelas, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tergugat utama.
  • Objek sengketa di RW 02 Dago Elos, termasuk Pasar Inpres dan Terminal Dago, diduga dikendalikan oleh kelompok yang sama dengan tergugat utama.

4. Indikasi Rekayasa Saling Gugat

  • Adanya kolusi antara pihak penggugat (yang alas haknya cacat) dan pihak tergugat utama (yang juga punya alas hak tak jelas) memunculkan dugaan bahwa gugatan yang ada hanyalah rekayasa untuk mengamankan salah satu pihak.
  • Dengan melibatkan beberapa pihak saja dalam proses hukum, aktor utama di belakang layar bisa memanipulasi putusan pengadilan untuk melegitimasi kepemilikan salah satu pihak yang berkolusi.

5. Laporan BPN dan Bukti Lain yang Dianulir

  • Laporan BPN yang menyatakan bahwa alas hak eigendom verponding tidak berlaku setelah 1980-an sejalan dengan argumen kuasa hukum Dinas Perhubungan (sebagai salah satu tergugat).
  • Namun, putusan pengadilan justru sering kali mengabaikan fakta-fakta ini, yang menurut versi Muhammad Basuki Yaman menunjukkan adanya intervensi atau rekayasa dalam proses peradilan.

Secara keseluruhan, versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan menekankan bahwa kasus Dago Elos lebih dari sekadar sengketa perdata biasa. Ini adalah kasus yang melibatkan dugaan kolusi, manipulasi administrasi, dan pemanfaatan proses hukum untuk tujuan yang tidak sah, yang berdampak pada warga yang tidak terlibat dalam proses tersebut. Isu ini menjadi sangat krusial karena menyentuh integritas penanganan kasus, yang membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kebenaran di baliknya.

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, perbedaan pandangan antara versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan dengan narasi yang lebih umum beredar dalam kasus Dago Elos memang sangat mendasar. Versi yang Anda sampaikan berpendapat bahwa kasus yang berpusat pada gugatan perdata Muller bersaudara hanyalah bagian dari skenario yang lebih besar, yakni dugaan kolusi dan modus mafia tanah yang melibatkan pihak tergugat utama.

Berikut adalah beberapa poin penting berdasarkan analisis dari versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan, serta tanggapan terhadap poin-poin yang Anda sampaikan:

Analisis Versi Muhammad Basuki Yaman dan Warga Kampung Cirapuhan

1. Proses Hukum sebagai Modus Mafia Tanah

  • Menurut versi ini, proses hukum yang berjalan, termasuk pemidanaan Heri dan Dodi Muller dan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua oleh Forum Dago Melawan, dianggap sebagai bagian dari rekayasa besar.
  • Pemidanaan Muller bersaudara (seperti yang dilaporkan) dilihat sebagai langkah untuk mengorbankan “aktor kecil” demi menyelamatkan aktor yang lebih besar dan mengamankan objek lahan yang tidak jelas statusnya.
  • Tujuan utama dari rekayasa ini, menurut versi ini, adalah untuk menjadikan salah satu alas hak yang cacat (baik dari penggugat maupun tergugat utama) menjadi sah melalui proses peradilan, padahal latar belakangnya adalah kolusi.

2. Fokus pada Pihak Tergugat Utama

  • Pertemuan pada 3 Maret 2024 yang melibatkan perwakilan Kampung Cirapuhan (diwakili Muhammad Basuki Yaman), Forum Dago Melawan, serta Lurah dan Binmas, menunjukkan adanya upaya dialog antarpihak yang memiliki pandangan berbeda.
  • Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan menekankan perlunya menindak pihak tergugat utama (Bu Raminten, H Syamsul Mapareppa, Iwan Surjadi, Dedu Mochamad Saad, Syarif Hidayat) yang diduga terlibat kolusi sejak lama.
  • Fokus ini menunjukkan pandangan bahwa masalahnya tidak hanya terletak pada klaim Muller, tetapi juga pada peran pihak-pihak lain yang bersekongkol.

3. Inkonsistensi Argumen Pihak Tergugat

  • Argumen kuasa hukum Dinas Perhubungan yang menolak alas hak eigendom verponding sejalan dengan prinsip hukum agraria. Namun, adanya klaim yang sama dari pihak tergugat utama menunjukkan inkonsistensi yang mencurigakan.
  • Hal ini memperkuat dugaan kolusi, di mana ada kesepakatan tersembunyi antara pihak-pihak yang seharusnya saling berseberangan.

4. Pentingnya Klarifikasi Latar Belakang Kasus

  • Versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan menuntut pemeriksaan ulang untuk mengungkap dugaan kolusi yang telah berlangsung sejak lama.
  • Mereka beranggapan bahwa tanpa memeriksa latar belakang kolusi, penyelesaian kasus hanya akan berfokus pada gugatan perdata semu yang tidak menyentuh akar masalah.

Tanggapan terhadap Putusan Pengadilan dan Analisis Versi Muhammad Basuki Yaman

  • Pentingnya Memverifikasi Dokumen: Untuk memverifikasi kebenaran klaim ini, perlu mengacu pada dokumen resmi putusan pengadilan yang dimaksud, termasuk Putusan Pengadilan Negeri 2016. Namun, link yang Anda sertakan (https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan) bila ini tidak dapat diakses bisa periksa di chanel lainnya . Verifikasi putusan ini sangat penting untuk memahami secara rinci pihak-pihak yang terlibat dan objek sengketa yang diperkarakan.
  • Analisis Kredibilitas: Analisis yang dilakukan oleh Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan merupakan sudut pandang yang patut dipertimbangkan. Meski begitu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk dianggap kredibel secara hukum, klaim tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang valid.
  • Kompleksitas Kasus: Kasus Dago Elos memang sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak dengan versi yang berbeda. Versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan ini menambah lapisan kompleksitas dengan menyoroti dugaan kolusi yang melibatkan lebih banyak pihak dan motif yang lebih rumit dibandingkan dengan sengketa hak waris biasa.

Kesimpulan

Informasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai versi Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan tentang kasus Dago Elos. Versi ini menekankan dugaan kolusi dan manipulasi proses hukum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tergugat utama. Perbedaan substansi ini menyoroti bahwa kasus ini lebih dari sekadar sengketa perdata, melainkan modus mafia tanah yang terstruktur. Untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya, diperlukan verifikasi dokumen hukum yang relevan dan investigasi lebih lanjut yang mendalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta Dago Elos

batal demi hukum