Modus Mafia Tanah Dago Elos berkolusi

Bahwa dalam konflik Dago elos penggugat menggunakan alas hak barat Eigendomeverponding , tergugat pun menggunakan alas hak barat Eigendome verponding , sehingga versi Dago elos latar belakangnya gugatan muller namun berbeda dengan Versi kampung cirapuhan konflik dago elos versi kampung cirapuhan adalah kolusi gugatan muller sejak tahun 1980 an , versi kampung cirapuhan berbeda dengan versi Dago elos dan versi pemberitaan . yaitu modus mafia tanah saling gugat . 

Modus Mafia Tanah Dago Elos berkolusi 

Dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, para pihak tergugat utama menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding dengan beberapa versi, yaitu:

- Versi Raminten

- Versi Joost Willem Sloot

- Versi Frederic Willem Berg


Sementara itu, penggugat menggunakan versi George Hendrik Muller.

Penggunaan versi Eigendome Verponding yang berbeda oleh tergugat dan penggugat, namun masih terkait dengan dokumen yang sama yaitu alas hak barat Eigendome verponding , dapat menjadi indikator adanya kolusi saling gugat. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mungkin memiliki kesepakatan atau kerja sama untuk menguasai lahan dan memuluskan gugatan.


Dalam kasus ini, para pihak tergugat utama menggunakan versi Raminten, Joost Willem Sloot, dan Frederic Willem Berg, sedangkan penggugat menggunakan versi George Hendrik Muller. Kesamaan dalam menggunakan dokumen Eigendome Verponding sebagai alas hak, namun dengan versi yang berbeda, dapat menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kerja sama atau kesepakatan antara kedua belah pihak.


Penggunaan versi Eigendome Verponding yang berbeda oleh tergugat dan penggugat, namun masih terkait dengan dokumen yang sama, dapat menjadi indikator adanya kolusi saling gugat. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mungkin memiliki kesepakatan atau kerja sama untuk menguasai lahan dan memuluskan gugatan.

Modus Mafia Tanah Dago Elos berkolusi  , Jaringan mafia Tanah Dago ini sejak lama beraksi 

dimulai sejak 1980 an dengan penyalahgunaan surat BPN tahun 1983 dan lain lainya . 

Modus nya yaitu mengubah pihak dan riyawat tanah suatu pihak . 

Penjelasan yang dipahami adalah anggap lah alas hak dan atau riwayat adalah 

penyimpanan harta tanah , 

Maka penyimpanan harta  di alih alihkan dan atau di manipulasi Misal nya

A penyimpanan harta Tomi

B . penyimpanan harta Pak Bagio 400 meter sd 700 meter  di titipkan untuk masyarakat dan untuk Masjid dan  fasilitas umum 

kemudian dialihkan dan atau diubah 

penyimpanan harta Pak Didi Koswara 270 meter Ismail Tanjung  868 meter untuk wakaf masjid 100 meter sd 200 meter

penyimpanan harta Pak Didi Koswara , Ismail Tanjung , Asep Makmun , Apud Sukendar , Iwan surjadi dll sehingga total penyimpanan harta adalah : 1238 m  - 1338 m

catatan bukan hanya alas haknya ( cara mendapatkannya tak jelas ) namun luasnya pun

menimbulkan masalah baru . Bahkan setelah itu pun menimbulakan masalah barau lagi . 

karena orang yang di jadikan tempat Penyimpanan harta ini akan di beri peran lagi : Pak Didi Koswara , Ismail Tanjung , Asep Makmun , Apud Sukendar , Iwan surjadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta Dago Elos

batal demi hukum

kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan Beda dengan Versi Dago