Fakta Dago Elos

 Fakta Dago Elos , kasus Kolusi Mafia tanah dengan modus gugatan muller 

Insya Allah Kelak Kita Akan ditanya kan . Siapa Tuhan mu ? maka manusia akan Menjawab Tiada Tuhan Selain Allah . Apakah hukum waris itu ada ? Ya ada , Ya Allah . jelaskan mana kejujuran .

Muhammad B Yaman Mengatakan Bahwa pernah bertemu Cucu Masyarakat adat ( misalnya nya Amat bin eyong binti Nawisan . Diman bin Emeh binti Nawisan ) Bukankah pak asep tahu bahwa bapak nya ( bernama ahya ) diajak kerja oleh Cicit masyarakat adat ( Tomi adalah suami rokayah binti tama bin okoh bin Nawisan ) .

( Eyong dan Mardasik adalah besan dari Juanta . Acih binti juanta nikah dengan misnan alias minan bin mardasik eyong . inilah awal mula yang kemudian keluarga juanta ada di kampung cirapuhan kota Bandung . sebelumnya ada di Cirapuhan Kabupaten Bandung dan atau di Buni Wangi kabupaten Bandung Barat )

Catatan Penting amat dan diman bukan lah cucu tertua dari Nawisan sehingga perbedaan usia nawisan dengan amat dan atau diman sangat gak jauh perbedaan usianya . Ada yang menginformasikan bahwa okoh lah anak tertua dari Nawisan . namun ada juga yang memberikan informasi bahwa bahwa anak nawisan yang tertua adalah kakak dari okoh ( tanpa menyebutkan nama siapa kakak tertuanya ) . Hal Ini menjadikan dasar pertimbangan bahwa Nawisan sudah ada sejak sekitar 1850 atau sekitar 1870 di kawasan ini . Juga di perkuat bahwa orang yang mendiami di gang sawargi adalah saudara Nawisan sehingga ada kemungkinan Nawisan bersama bapaknya . Sehingga tahun 1850 terhitung nawisan lahir atau masih kecil ketika bapak nya bersama pribumi lainnya ikut serta membangun rel kereta api .

Dan memang Nawisan sendiri di ceritakan ikut serta membangun rel diantara nya di area cikudapateuh dan atau di purwakarta . Dan salah kesepakatan adalah mendiami kawasan blok dago ( blok cirapuhan atau cipanyapeuhan ini ) . Catatan tertulis tidak ada namun Makam Nawisan dan keluarga nya dan juga pribumi lainnya ada di Kampung Cirapuhan Rw 01 . ( disebut kan pribumi merujuk pada masyarakat yang sudah ada yang mana Indonesia belum merdeka )

Amat Bin Mardasik ( mardasik adalah suami Eyong . Anak Nawisan adalah Okoh , Emeh , Ewung alias Iwung dan Eyong . ada 1 lagi namun tak diketahui karena menurut kabar tak diakui keluarga oleh lainnya .
Tomi adalah suami Rokayah binti Tama Bin Okoh Binti Nawisan . Tomi adalah yang memperkerjakan ahya sebagai penggali pasir atau anemer ( ahya adalah bapaknya asep makmun dan enih — enih adalah istri Didi K

Pak asep manjawab : saya besar dan di lahirkan di disini . Dari sini kalian dan kita paham apakah kelak mengingkari Hukum Allah berupa Hak waris atau tidak . Insya Allah kita semua akan dimintai pertanggungjawaban , kalau menjawab tidak tahu maka akan dipertanyakan Siapa Tuhan mu ? apakah kau menjawab demikian karena takut pada Tuhan atau takut menyampaikan Hak ?

tidak adakah yang memberi tahu kalian ? karena ini sangat penting , dengan nya ada hak yang terdzolimi . yang kemudian akan berlanjut ke hilang nya hak berikut nya ( tanah akan hilang lagi ) dan berikut nya ( tanah akan hilang lagi ) hingga adanya kolusi gugatan muller ( maka tanah yang lebih besar akan hilang lagi tanpa Hak ( tanah akan Hilang tanpa kebenaran menurut Aturan Allah , bahwa hak waris itu ada ) dan Hak menurut Negara ( juga menurut aturan agama bahwa hak kesepakatan itu ada ) Bagaimana kalian menjelaskan bahwa kalian tidak ikut serta mendzolimi ?

Tahun 2012 asep makmun ( juga berperan sebagai penunjuk batas ) menyampaikan riwayat tanah ( ismail tanjung /iwan surjadi luas 868 dan wakaf masjid Al hikmah ) dan Didi koswara / Iwan Surjadi seluas 270 m . Bahwa Pak Bagio memberikan tanah nya pada Didi Koswara .

Hal ini bertentangan dengan kesaksian Pak Slamet Bin Karto . Kejanggalannya beda usia pak bagio dengan didi koswara adalah Pak Bagio sekitar 40 tahun lebih tua dari Didi koswara . Dan setelah meminjamkan tanah nya ke pada pak Karto ( bapak pak slamet sekitar tahun 1960 an ) . Pak Bagio tak pernah datang lagi . Dan Pak Slamet tak mengenal Jojo . Maka hak penitipan amanah tanah pak Bagio adalah ke Pak karto lalu ke pak Slamet lalu ke sejak sekitar januari 2010 Muhammad B Yaman . yang mana ini untuk di kuasakan sebagai menjelaskan , mengoperkan dan atau menahan nya dan atau menukarkan nya demi kepentingan Agama dan sosial .

Adapun Kejanggalannya lainnya adalah setelah dibuatkan Akte Jual Beli ( Ajb ) oleh Notaris Melly Nathaniel sekitar mei 1992 maka diurus sertifikat kemudian sekitar september 1992 terbit atas nama penjual bukan Pembeli .

atas nama penjual Ismail Tanjung sedangkan pembeli nya adalah Iwan Surjadi diketahui komisaris pt batu nunggal semua ini menurut pengacara nya ( Bob Nainggolan dan rekan ) dan juga yang telah memberikan copy dari copy berkas ajb dan sertifikat ini pada sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 .

Sehingga diduga kuat Menurut Muhammad B yaman

untuk itu warga mohon supaya di bentuk TIM INDEPENDENCE

Hak Kesepakatan

Dalam sidang , asep makmun menyatakan bahwa ( bapaknya ) dan atau Didi koswara ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nni karim pada tahun 1967 dan atau 1968 . Hal tersebut menurut Muhammad B Yaman bertolak Belakang dengan laporan pemkot Bandung yang menyebutkan tahun 1973 dan isinya pun bertolak Belakang .

Ada kesepakatan dengan Bu raminten , ini pun isi nya bertolak belakang dengan aturan Negara republik Indonesia yang menyatakan Hak Barat Eigendome Verponding Tidak berlaku . Dan mengkhianati keinginan warga dago elos sendiri yang melakukan demontrasi anti Hak Barat Eigendome verponding . Namun asep makmun sebagai Pihak tergugat ( sekaligus pembela isidentil pihak penggugat ) sepakat dengan pihak Bu raminten bahwa pihak tergugat adalah penggarap nya di 4 buah eigendome verponding ( versi Bu Raminten bukan versi BPN asli yaitu eigendome verponding pabrik tegel simongan )

( periksa Putusan Pengadilan negeri Lengkap bukan ringkasan dan putusan lainnya )

Hak kesepakatan Rt rw 02 Dago elos dan rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 . banyak disebutkan adanya wilayah kampung cirapuhan adalah eks Tempat pembuangan Sampah ( eks penggalian pasir dan sebelumnya eks keluarga pribumi salah satunya adalah keluarga Besar Nawisan )

Sementara itu ada surat rw 02 Dago elos tahun 1997 menyebutkan luas garapan warga adgo elos 5.940 m dan juga diketahui Lurah dan camat seluas 10.000 . Dan juga termasuk didalamnya Terminal Dago dan Eks pasar Inpress masuk ke Dago elos .

Sehingga pbb 15.000 an Didi koswara dipertanyakan riwayat asli nya . Apalagi tahun 2016 menurut petugas PBB Bandung laporan nya terhapus dan di ubah ke Deddy Mochammad Saad .

Adapun PBB 15.000 hanya cuma di bayar sekali saja . apakah ini bukan modus mengakali Negara .

Hal itu bertolak belakang dengan kesepakatan Dago elos dan kampung Cirapuhan Tahun 1999 Didi koswara dan 7 pihak lainnya total luas garapan 14.000 m ( namun terbit PBB 15.000 ) . Dan di perkuat surat Dago elos tahun 1997 ( luas 5.940 ) juga dengan diketahui lurah dan Camat ( kuas 10.000 m ) . Sementara itu asep makmun tahun 1997 ( 280 m ) kemudian tahun 1999 berubah menjadi 1.500 m . ( inipun sudah ada di oper kan termasuknya ke pak Budi yang berlokasi samping utara Kantor pos ) .

Dan Pada Tahun 2007 pengurus Rt 07 rw 01 Dago Bandung sudah berkirim surat ke Pemerintah ( Lurah Dago ) namun belum di tanggapi dan atau menyelesaikan nya di lapangan saja koordinasi dengan rt rw yang berbatasan . Ini lah yang yang disayangkan karena ada pihak oknum yang menyalahgunakan batas wilayah untuk tujuan kepentingan diri dan kelompoknya terkait masalah pertanahan . ( salah satu tanda nya ada nya Pbb 15.000 yang masih aktif ketika itu dan terbit nya pbb lainnya di objek yang diduga kuat bukan hak nya namun di pakai untuk menguatkan sebagai haknya )

Bagaimana mungkin Pemerintah dalam hal ini pejabat yang bertanggung jawab saling mengetahui ( bahwa sudah mendapatkan surat laporan atau pemberitahuan ) namun kebijakan nya masih belum mempelajari secara detail pokok masalah yang terjadi .

Berikut Ini dokumen Dago Elos rw 02 tahun 1997 yang menyatakan luas garapan tahun 1997 hanya sekitar 5.940 m . Hal tersebut berlokasi di Belakang pasar Inpress ( pasar inpress adalah area sekitar kantor pos dan sekitar kantor rw 02 dago elos ) dan Belakang terminal Dago . 


















Hal tersebut ditanda tangani oleh rt rw di Dago Elos rw 02  juga diketahui oleh lurah dan camat . Catatan tambahan ada keterangan luas 10.000 adalah ditambahkan objek pasar inpress ( kawasan sekitar kantor Dago ) - yang mana di duga kuat telah disepakati oleh pemkot Bandung kemudian akan disewakan ke Yayasan Darul Hikam . Catatan lainnya perlu konfirmasi ke pemkot Bandung . Namun jadi catatan pula tidak termasuk terminal Dago ( yang juga wilayah Dago elos ) yang mana terminal Dago bukan lah pasar inpress yang dimaksud ( adapun di Terminal Dago ada pasar disebut pasar Pagi - ini merupakan kebijakan pemindahan pedagang pasar simpang yang di jalan raya diberi kesempatan jualan di pasar pagi ( atau pasar sebelum Subuh ) Hal ini di mulai sekitar tahun 2004 adapun pasar inpress program yang dimulai sekitar tahun 1984 atau 80 an  . 

Dan juga juga bukan termasuk eks TPA ( tempat pembuangan sampah akhir ) yang sebelum nya adalah Eks penggalian pasir warga dan masyarakat . Dan juga merupakan eks kebun Pribumi di Zaman kolonial sebelum datangnya Simongan dengan Pabrik tegelnya ( dan juga menurut kesaksian anak turunannya ) simongan tidak menduduki nya . Semua ini ada di Kampung Cirapuhan . Adapun dulunya adalah blok Cirapuhan atau blok dago Desa Tjoblong kecamatan Cibeunying . ( atau yang diklaim sebagai eigendome 3742 ) Sementara Simongan mendirikan pabrik di 3740 dan 3741 ( ini lah Dago elos rw 02 ) hingga ke arah selatan nya ini juga termasuk Rw 02 yang selain objek yang sengketa .

Jadi Perlu dipahami bahwa wilayah sengketa Dago Elos rw 02 beda lagi dengan Objek Rw 02 Dago yang termasuk sengketa hanya sekitar kurang dari 2 ha total nya yang terdiri dari 2 eigendome verponding 3740 dan 3741  . Sementara itu Wilayah sengketa Kampung Cirapuhan yang sengketa ada dieiegendome verponding 3742 dan 6467 . Ada catatan tambahan bahwa ada oknum merubah kampung Cirapuhan di rt 07 rw 01 Dago jadi dago elos rw 02 seluas lebih kurang sekitar 2 ha . Ini lah wilayah yang di jadikan objek kolusi , korupsi , Intimidasi dan Penghalang halangan Hak . Hal tersebut di mulai sejak sekitar tahun 1980 an dalam perencanaan . Namun di duga pelaksanaan nya sejak sekitar tahun 1990 an . Dan tampak pelaksanaan secara terang terangan sekitar tahun 1997 dan atau sekitar tahun 2000 . ( periksa juga adanya PBB 15.000 m an Didi Koswara dan Shm Ismail Tanjung / iwan surjadi seluas 868 m . Dan juga shm didi koswara / iwan surjadi 270 m dan wakaf masjid Al hikmah . Dan juga Shm 80 an didi koswara ) 








Dokumen ini menunjukan adanya pihak saat ini ( dalam sengketa tanah Dago ) diduga dengan adanya sengketa tanah Dago  membalikan keadaan . Dokumen tahun 1999 ini menyebut kan bangunan liar ada ( di eks pasar inpress ) yang selanjutnya ada 2 pihak penggugat ( muller cs ) dan pihak tergugat ( didi koswara cs yang selanjutnya disepakati Bu raminten cs ) . Namun di coba di balikan warga masyarakat adat kampung Cirapuhan dan kelompoknya lah yang dianggap liar  sehingga malah dihalang halangi hak nya dan diintimidasi kecuali mengikuti aturan dan atau riwayat tanah sesuai skenario Jaringan .  Mohon perikssa dan pelajari lagi riwayat masyarakat adat kampung Cirapuhan , masyarakat adat kampung Dago Elos dan juga riwayat keluarga Didi Koswara dan atau keluarga Asep Makmun . Dan juga pihak lainnya termasuk Yayasan ema dan atau Iwan surjadi cs yang kemudian diketahui sebagai komasaris Pt Batu nunggal ( Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Bob nainggolan dan rekan dan atau cs nya baik dalam catatan dan atau secara lisan . Bahkan Diki Sulaeman sempat berkirim surat sekitar tahun 2015 ) 












Komentar

Postingan populer dari blog ini

batal demi hukum